BAB I
PEDAHULUAN
Islam,
seperti kita ketahui bersama, adalah ajaran yang dinamis. Yang selalu mendorong
umatnya untuk selalu menemukan hal-hal baru demi kemajuan umat manusia.
Sepanjang keberadaannya, Islam telah membangun sebuah peradaban yang besar yang
sudah memberikan sumbangan yang sangat menentukan dalam sejarah peradaban umat
manusia hingga kezaman kita sekarang ini. Demikian pula sumbangannya dalam
rangka mengakui harkat dan martabat manusia. Tidaklah berlebihan jika kita
mengatakan bahwa Islam adalah agama kemanusiaan (Religion of Humanity).
Ajaran-ajaran islam yang melindungi harkat, martabat dan Hak Asasi Manusia itu
tidak lain dikarenakan Al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran-ajaran
Islam yang merupakan himpunan wahyu Ilahi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW, adalah merupakan kitab yang berfungsi “memberikan petunjuk dan penjelas
atas petunjuk itu (al-bayan) serta pembeda” antara kebenaran dan
kesalahan (al-furqan). Hal ini senada dengan firman Allah SWT dalam
surah Al-Baqarah ayat 185 yang artinya; bulan Ramadhan, bulan yang di
dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil).
Selain itu, apa yang telah Nabi Muhammad SAW sampaikan tentang ajaran-ajaran
Islam telah mencakup segala aspek kehidupan manusia, dari mulai bangun tidur
hingga ia bangun kembali dari tidurnya. Hanya saja, dalam beberapa hal atau
permasalahan keterangan yang diberikan masih sangat universal. Justru
disinilah, Nabi mengajak umatnya untuk menggunakan akal fikirnya agar mereka
dapat bersaing dalam menghadapi perubahan dan perkambangan zaman.
Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadi pusat perhatian masyarakat internasional
sejak abad ke 17 M. dan hingga saat ini Hak Asasi Manusia masih menjadi isu
yang hangat dan banyak diperbincangkan di kancah nasional maupun internasional.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA
Kata “Hak Asasi Manusia” mempunyai dua artian, arti yang pertama yang
menyangkut dengan Hak, dan arti yang kedua menyangkut dengan yang mempunyai Hak
itu, yaitu Manusia dari segala etnis, ras, agama, suku, jenis kelamin laki-laki
atau perempuan, miskin atau kaya.
Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Isra’ ayat 80 yang artinya; Dan
sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan
dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan.
Ada beberapa pandangan menyangkut arti dari Hak Asasi Manusia itu sendiri, yang
antara lain dari pandangan para fuqaha, mereka berpendapat bahwa Hak Asasi
Manusia adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan syari’ah untuk manusia atau
dari Allah SWT untuk manusia semuanya. Selain itu ada banyak pendapat mengenai
arti dari Hak Asasi Manusia, yang diantaranya;
Miriam Budiardjo memandang bahwa Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dimiliki
manusia yang dibawanya semenjak sebelum ia dilahirkan kedunia. Dan ini
merupakan suatu hak yang asasi yang dimiliki manusia tanpa memandang perbedaan
Suku, Ras, Agama atau Jenis.
Dari Comite Hak Asasi Manusia PBB dalam Teaching Human Right, United Nation,
Jan Materson memandang bahwa Hak Asasi Manusia sebagai mana yang dikutip oleh
Burhanuddin Lopa adalah, “Human right could be genetally defined as those
right which are inherent in our nature and without which we cannot live as
human being”[1], jadi Jan
Materson memandang bahwa Hak Asasi Manusia adalah Hak-hak asli yang dimiliki
manusia, yang tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai mana mestinya.
A.
Asas Hak Asasi Manusia dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna yang menyentuh segala aspek kehidupan manusia,
didalamnya terdapat hukum-hukum poilitik, tata negara, ekonomi, sosial, dan
lain sebagainya dari sisi kehidupan manusia. Dari pada itulah, umat islam dalam
kehidupan sehari-harinya selalu berlandaskan pada dua sumber utama yaitu
Al-Qur’an dan Sunnah, yang terkandung didalamnya konsep-konsep Hak Asasi
Manusia, yang diantaranya; Hak Hidup (Al-Isra’: 33), Hak Untuk Mendapatkan
Pekerjaan dan Bekerja (Al-Baqarah: 188, An-Nisa: 29 dan 32, dan surah
Al-Jumu’ah: 1), Hak Atas Kehormatan (An-Nur: 27, Al-Hujurat: 11 dan 12), Hak
Untuk Mengemukakan Pendapat (An-Nisa: 59), Hak Kebebasan Beragama dan Toleransi
Beragama (Al-A’raf: 33, Al-Baqarah: 256, Al-An’am: 108, Yunus: 99, Al-Ankabut:
46, dan surah Al-Mumtahanah: 8), Hak Persamaan di Muka Hukum (An-Nisa: 58) dan
Hak Bebas dari Rasa Takut (Al-Maidah: 32).
Inilah
prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang terdapat di dalam kitab suci Al-Qur’an.
Dan dalam Islam ada lima asas-asas yang mendasari Hak Asasi Manusia, yaitu[2];
a. Tauhid,
b. Manusia Berasal dari Satu Nenek Moyang yaitu Adam,
c. Da’wah kepada akhlak yang mulia,
d. Penghormatan Islam kepada Manusia,
e. Kehalifahan manusia didunia.
Selain itu
ada dua faktor penting yang mempengaruhi perkembangan Hak Asasi Manusia dalam
Islam, yaitu[3];
a. Hak-hak asli manusia yang sudah atau telah ditentukan dalam Islam
untuk setiap manusia.
b. Yang kedua ialah hak-hak yang diberikan oleh Islam kepada segelintir
golongan atau orang tertentu, dan dalam keadaan tertentu pula. Seperti, hak-hak
khusus bagi orang yang bukan Islam, hak-hak untuk perempuan, hak-hak anak dan
lain sebagainya.
Maka, dari
pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam pemikiran Hak Asasi Manusia
terdapat suatu prinsip yang sangat penting dan fundamental, yang mempunyai
artian yang sangat luas dan memiliki penafsiran yang berbeda-beda antara satu
negara dan negara lain, bahkan bisa perbedaan itu juga bisa disebabkan oleh
adanya perbedaan ideologi antar individu bahkan antar negara dan agama.
B.
Piagam Madinah
Kelahiran
Piagam Madinah tidakla lepas dari adanya hijrah Nabi Muhamad SAW dari Makkah ke
Madinah, dan
merupakan kepanjangan dari dua perjanjian sebelumnya yaitu bai’at aqabah 1 dan
2. Dan setelah hijrahnya Nabi ke Madinah, maka muncullah masyarakat Islam yang
damai, tentram dan sejahtera di Madinah yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW,
yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar, dan beberapa kabilah arab dari Yahudi
dan kaum musyrik Madinah. Dan setelah itu, maka Madinah menjadi pusat bagi
kegiatan keislaman dan perkembangan dunia Islam.
Dengan tercapainya kesepakatan antar kaum di Madinah, maka
semakin heterogenlah masyarakat yang menduduki Madinah. Selain itu, perjanjian
ini juga menjadi sangat penting bagi diri Nabi sendiri. Piagam madinah ini
secara tidak langsung menunjukkan kapasitas Nabi sebagai seorang pemimpin dan
politikus yang ulung, ditandai dengan;
a.
Keberhasilan Nabi
Muhammad SAW menyatukan umat Islam dalam satu panji, yaitu Islam, dengan
mengabaikan perbedaan suku, ras dan kabilah. Dan menyatukan hati semua kaum
muslimin dalam satu perasaan.
b.
Menjadikan agama
sebagai alasan yang paling kuat, sebagai pengerat antar umat mengalahkan
hubungan antar keluarga.
c.
Bahwa ikatan yang
terbangun atas dasar agama terdapat didalamnya hak-hak atas setiap individu,
dan tercapainya kedamaian dan ketentraman umat.
d.
Adanya kesamaan hak
antara kaum muslimin dan yahudi dalam hal maslahat umum, dan dibukannya pintu
selebar-lebarnya bagi siapa saja yang ingin memeluk agama Islam dan melindungi
hak-hak mereka.
Pagam madinah sendiri terdiri dari 70 pasal, dan ditulis
dalam 4 tahapan yang berbeda. Pada penulisan pertama terdapat 28 pasal, yang
didalamnya mengatur hubungan antara kaum muslimin sendiri. Pada penulisan yang
kedua ada 25 pasal yang mengatur hubungan antara umat Islam dan Yahudi. Dan
penulisan yang ketiga terjadi setelah terjadinya perjanjian Hudaibiyah pada
tahun ke-2 Hijrah, yang merupakan penekanan atau pengulangan dari pasal pertama
dan kedua. Sedangkan pada tahap yang keempat ini hanya terdapat 7 pasal dan
mengatur hubungan antara kabilah yang memeluk Islam.
C.
Periwayatan Piagam
Madinah
Ibnu Katsir meriwayatkan dalam Bidayahnya dari Muhammad ibnu Ishak dengan tanpa
sanad, beliau berkata (Rasulullah SAW telah menulis sebuah perjanjian antara
kaum Muhajirin dan Anshar, dan juga Yahud; Bismilah hirrahman nirrahim, ini
perjanjian dari Muhammad SAW dengan Muslimin dan Mu’minin dari Kuraisy dan
Yastrib, dan siapa saja yang mengikuti mereka.
Selain itu ada juga riwayat lain yang meriwayatkan Piagam Madinah ini, yaitu
dari Imam Ahmad, dari Afan, dari Hamad bin Salamah, dari Asim Al-Ahwal, dari
Anas bin Malik; Rasulullah SAW membuat sebuah perjanjian antara Muhajirin dan
Anshar dirumah Anas bin Malik. Dan telah diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad,
Bukhori, Muslim, dan Abu Daud dari berbagai sumber, dari Asim bin Sulaiman,
dari Anas bin Malik. Beliau berkata, Rasulullah SAW telah mengadakan perjanjian
antara Quraisy dan Anshar dirumahku. Selain itu, Imam Ahmad berkata, telah
berkata kepada kita Nasr bin Baab, dari Hajjaj, dia berkata; Suraij telah
berkata kepada kita, dari Abad, dari Hajjaj, dari Umar bin Syuaib, dari
Ayahnya, dari Kakeknya; Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mengadakan perjanjian
antara Muhajirin dan Anshar.
Inilah sekilas tentang periwayatan Piagam Madinah yang
diriwayatkan oleh beberapa perawi dan ahli hadist terkemuka, yang merupakan
undang-undang negara pertama di dunia, yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW.
D.
Hak Asasi Manusia
Dalam Piagam Madinah
Perjuangan panjang masyarakat barat dalam menegakkan Hak Asasi Manusia yang
ditandai dengan munculnya Magna Charta hingga Universal Declaration of Human
Right, ternyata telah terlebih dahulu di dahului umat Islam, yaitu dengan
adanya Piagam Madinah yang menjadi tonggak awal berdirinya Negara Islam di
bawah panji Islam.
Piagam Madinah, yang merupakan piagam tertulis pertama di dunia ini telah
meletakkan dasar-dasar Hak Asasi Manusia yang berlandaskan Syari’at Islam. Pada
awal pembukaan Piagam Madinah telah disebutkan bahwa semua manusia itu adalah
umat yang satu, yang dilahirkan dari sumber yang sama, jadi tidak ada perbedaan
antara seorang dengan orang lain dalam segala hal. Namun dalam islam ada satu
hal yang membuat seorang dianggap lebih tinggi derajatnya dimata Allah, yaitu
kadar imannya, jadi bukan dilihat dari warna kulit, suku, ras, Negara dan jenis
kelaminnya, namun kadar iman seseorang itu yang membedakannya dengan orang
lain.
Selain adanya persaman hak diantara setiap manusia, Piagam
Madinah juga mengakomodasi adanya kebebasan (yang dimaksud kebebasan disini
adalah kebebasan yang masih dalam ruang lingkup syari’ah) yang berbeda dengan
kebebasan yang terdapat dalam undang-undang lain pada masa sekarang ini, yang
mengedepankan hawa nafsu manusia daripada ketentuan syari’at.
Dalam masalah kebebasan ini, yang dengannya terjaminlah segala kemaslahatan
manusia dari segala bentuk penindasan, ketakutan, dan perbudakan. Selain itu,
kebebasan juga menjadikan manusia seperti apa yang dikehendaki Allah SWT,
sebagai khalifah Allah di bumi ini dan hambanya sekaligus.
Dari uraian diatas dapat diambil sebuah kesimpulan, bahwa Hak Asasi Manusia
yang dimaksud oleh Piagam Madinah adalah Persamaan antara setiap individu
manusia dalam segala segi kehidupan bermasyarakat, dan juga kebebasan manusia
dalam beragama dan hormat-menghormati antar pemeluk agama, Hak-hak politik yang
di tandai dengan adanya persamaan hak antara setiap manusia di muka hukum dan
social politik.
E.
Asas Hak Asasi
Manusia dalam Piagam Madinah
Hikmah dari kemanusiaan yang ada dalam Islam adalah; Persaudaraan, Kebebasan
dan Persamaan. Dan Islam, menyeru kepada ketiganya itu, menempatkannya dalam
gambaran yang nyata, dan melindunginya dengan akidah dan syari’atnya dengan
kuat, dengan tidak hanya mencantumkannya dalam hukum-hukumnya sebagai
syair-syair, bahkan Islam telah menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari para
umatnya.
Ada dua asas yang sangat mendasar dalam Piagam Madinah, yang tidak terdapat di
Negara manapun kecuali Negara yang didirikan dengan dasar agama, pertama,
kebebasan beragama, kedua, adalah asas yang mendasari adanya pemikiran
kemanusiaan dan persaudaraan, asas yang melindungi persamaan hak dan persamaan
kewajiban atas segenap individu dari seluruh warga Negara.
Pada hakikatnya Piagam Madinah itu mempunyai empat rumusan utama, yang
merupakan inti dari keseluruhan pasal yang ada, yaitu;
a.
Persatuan umat
Islam dari berbagai kabilah menjadi umat yang satu.
b.
Menumbuhkan sikap
toleransi dan tolong-menolong antara komunitas masyarakat yang baru.
c.
Terjaminnya kemanan
dan ketentraman Negara, dengan diwajibkannya setiap individu untuk membela
Negara.
d.
Adanya persamaan
dan kebebasan bagi semua pemeluk agama, dalam kehidupan sehari-hari bersama
masyarakat muslim.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia yang terkandung dalam
Piagam Madinah adalah;
1.
Persamaan,
2.
Kebebasan beragama,
3.
Hak Ekonomi,
4.
Dan Hak hidup.
F.
Aplikasi Hak Asasi
Manusia dalam Piagam Madinah
Persamaan
Hak.
Islam adalah agama kemanusiaan, asas dari kemanusiaan ini
dalam Islam adalah penghormatannya terhadap manusia melebihi dari pada yang
lainnya, tanpa melihat perbedaan warna kulit, ras, suku, jenis kelamin dan
kasta. Dalam surah Al-Hujurat ayat 13 diterangkan bahwa, Allah menciptakan
semua manusia bebeda-beda dan bersuku bangsa bukanlah untuk saling menindas,
saling menghina, dan saling menjatuhkan. Tapi, perbedaan ini ditujukan
semata-mata agar semua manusia saling mengenal antara yang satu dengan yang
lainnya, dan saling melengkapi kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Tak terbantahkan lagi, bahwa dalam Islam semua manusia bersaudara, mereka
adalah anak dari satu ayah dan satu ibu yang sama, yaitu Adam dan Hawa. Ini
sebagai mana yang telah diterangkan Allah dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat
yang pertama.
Sebagai contoh nyata, dapat kita lihat pada masa Rasulullah, yaitu pada waktu
hijrah dari Mekah ke Madinah. Kaum Anshar yang pada saat itu menerima kedatangan
saudaranya Muhajirin dengan tangan terbuka, dan bahkan diantara mereka ada yang
memberikan sebagian hartanya untuk menolong saudaranya yang meninggalkan semua
harta bendanya demi menjaga keutuhan iman mereka dari rongrongan kaum musrik
Mekah.
Maka, dengan hangatnya sambutan Anshar atas saudara mereka Muhajirin yang
berhijrah demi agama dari Mekah ke Madinah inilah yang menjadikan mereka
(Anshar) sebagai suritauladan yang sangat baik dalam penegakan Hak Asasi Manusia
dalam Islam dengan tidak membedakan status sosial yang ada, mereka dengan suka
rela menolong saudara mereka seiman yang sedang mempertahankan iman mereka.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembahasan yang menyangkut masalah Hak Asasi Manusia sangatalah luas dan akan
terus berkembang seiring dengan peradaban yang dicapai manusia, dari isu yang
paling sederhana sampai pada tahapan yang sangat kompleks.
Selain itu, Piagam Madinah yang menjadi tonggak sejarah penyebaran Islam di
Madinah dan berdirinya negara Islam di dunia. Dan tak dipungkiri bahwa Piagam
Madinah yang ternyata adalah suatu piagam atau perjanjian tertulis pertama yang
dibuat manusia sepanjang sejarah hidupnya.
Dalam pembahasan ini (Hak Asasi Mansia Dalalam Piagam Madinah), dapat
disimpulkan akan konsep Hak Asasi Manusia yang diusung Piagam Madinah dan asas
Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah.
Jadi konsep Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah adalah,
1.
Manusia adalah
sama, dalam segala kehidupan bermasyarakat.
2.
Adanya hak hidup
bagi setiap individu manusia.
3.
Kebebasan beragama
bagi setiap pemeluk agama.
4.
Adanya persamaan
hak bagi setiap orang dimuka hukum dan diranah politik.
DAFTAR
PUSTAKA
Musthafa Kamal Pasha. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).
(Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri. 2002).
Suyuthi
Pulungan. Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran. (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada. 1994).
Slamet
Warto Wardoyo, dalam Muladi. Hak Asasi Manusia – Hakekat, Konsep dan
Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. (Bandung: Refika
Aditama, 2005).
Tim ICCE Universitas Islam Indonesia Jakarta. Pendidikan Kewargaan
(Civic Education): Demoktasi, Hak Asasi Manusia, dalam Masyarakat Madani.
(Jakarta: Kencana 2005).
MAKALAH KELOMPOK
(Di Ajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata
Kuliah Islam Dan HAM)
Judul :
HAM dalam Hukum Islam
DISUSUN OLEH :
1.
FENI SARTINA
2.
PUTRI MUSTIKA
3.
WAN EMY PRASTIYA
4.
MOHAMAD ZAID
5.
KALIMA SARI
SEMESTER : IV
PRODI : HPI / JINAYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAI) NATUNA
|
2015
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah mencurahkan nikmat dan
rahmatNya kepada kita semua yang tidak terhingga, oleh karenanya wajib bagi
kita untuk senantiasa bersyukur keapda Allah SWT.
Syalawat dan salam tidak lupa pula kita hantarkan kepada Nabi kita Nabi
Muhammad SAW, keluarga beliau, shabat beliau, dan orang-orang yang yang
senantiasa mengikuti sunnah beliau sampai akhir zaman.
Dalam kesempatan ini kami sebagai penulis mudah-mudahan Allah SWT
memudahkan kami untuk melaksanakan tugas makalah yang diberikan oleh dosen yang
bersangkutan, dan mudah-mudahan Allah SWT mudahkan kami untuk mengerjakan
makalah ini.
Ranai,
April 2015
Penulis
|
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ....................................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................................. ii
BAB I PEDAHULUAN ........................................................................................ 1
BAB II HAK ASASI MANUSIA ........................................................................ 2
A.
Asas Hak Asasi Manusia dalam Islam .............................................................. 2
B.
Piagam Madinah ............................................................................................... 3
C.
Periwayatan Piagam Madinah .......................................................................... 4
D.
Hak Asasi Manusia Dalam Piagam Madinah .................................................... 5
E.
Asas Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah ............................................ 6
F.
Aplikasi Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah ...................................... 7
BAB III PENUTUP ............................................................................................... 8
A.
Kesimpulan ....................................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA ............................................................................................ 9
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar